UU
PANAS BUMI
Pasal 8
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
pembentukan peraturan perundang-undangan daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
pembinaan …
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota.
Bagian Kesatu Umum
