UU
PANAS BUMI
Pasal 7
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
Kewenangan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- pembentukan peraturan perundang-undangan daerah provinsi di bidang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung;
- pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi pada wilayah provinsi; dan
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi pada wilayah provinsi.
