UU
PANAS BUMI
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
(1) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan Panas
Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
pembuatan kebijakan nasional;
pengaturan di bidang Panas Bumi;
pemberian Izin Panas Bumi;
pemberian Izin Pemanfaatan Langsung pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
pembinaan dan pengawasan;
pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
inventarisasi …
- inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
- pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
- pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan dan kemampuan perekayasaan.
(2) Kewenangan Pemerintah dalam penyelenggaraan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri.
