UU
PANAS BUMI
Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PANAS BUMI
(1) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan terhadap:
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
- Kawasan Hutan konservasi;
- kawasan konservasi di perairan; dan
- wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di seluruh Indonesia.
- Panas …
- Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang berada di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kawasan Hutan produksi, Kawasan Hutan lindung, Kawasan Hutan konservasi, dan wilayah laut.
(2) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(3) Penyelenggaraan Panas Bumi oleh pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan untuk Pemanfaatan Langsung yang berada pada:
- wilayah kabupaten/kota termasuk Kawasan Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung; dan
- wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
