UU
PANAS BUMI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Panas Bumi merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan Panas Bumi oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan prinsip pemanfaatan.
