UU
PANAS BUMI
Pasal 9
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Pengusahaan Panas Bumi terdiri atas:
- pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan
- pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- wisata;
- agrobisnis;
- industri; dan
- kegiatan lain yang menggunakan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung.
(3) Dalam hal pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di dalam Kawasan Hutan konservasi, pengusahaan Panas Bumi hanya dapat digunakan untuk kegiatan wisata alam.
(4) Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak
Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum.
