UU
PANAS BUMI
Pasal 49
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib
memenuhi kewajiban berupa:
- iuran produksi;
- pajak daerah; dan
- retribusi daerah.
(2) Kewajiban pemenuhan pajak daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
