UU
PANAS BUMI
Pasal 48
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang Izin Pemanfaatan Langsung wajib:
- memahami dan menaati peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
- menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas pelaksanaan rencana kerja dan rencana anggaran serta kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
