UU
PANAS BUMI
Pasal 50
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang pemegang Izin Pemanfaatan Langsung
yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau Pasal 49 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan/atau
- pencabutan Izin Pemanfaatan Langsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian …
Bagian Ketiga Hak Pemegang Izin Panas Bumi
