UU
PANAS BUMI
Pasal 37
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Menteri dapat membatalkan Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d jika:
- pemegang Izin Panas Bumi memberikan data, informasi, atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan; atau
- Izin Panas Bumi dinyatakan batal berdasarkan putusan pengadilan.
