UU
PANAS BUMI
Pasal 38
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Dalam hal Izin Panas Bumi berakhir karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Izin Panas Bumi wajib memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah terpenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
(3) Menteri menetapkan persetujuan pengakhiran Izin
Panas Bumi setelah pemegang Izin Panas Bumi melaksanakan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
