UU
PANAS BUMI
Pasal 36
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Menteri dapat mencabut Izin Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c jika pemegang Izin Panas Bumi:
- melakukan pelanggaran terhadap salah satu ketentuan yang tercantum dalam Izin Panas Bumi; dan/atau
- tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Sebelum …
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri terlebih dahulu memberikan kesempatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kepada pemegang Izin Panas Bumi untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
