UU
PANAS BUMI
Pasal 35
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Izin Panas Bumi berakhir karena dikembalikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui permohonan tertulis dari pemegang Izin Panas Bumi kepada Menteri disertai alasan yang jelas.
(2) Pengembalian Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri.
