UU
PANAS BUMI
Pasal 34
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
Izin Panas Bumi berakhir karena habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a jika:
- permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi tidak diajukan; atau
- permohonan perpanjangan Izin Panas Bumi diajukan tetapi ditolak.
