UU
PANAS BUMI
Pasal 19
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Luas Wilayah Kerja ditetapkan dengan memperhatikan
sistem Panas Bumi.
(2) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 …
Paragraf 2 Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
