UU
PANAS BUMI
Pasal 20
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung meliputi:
- Eksplorasi;
- Eksploitasi; dan
- pemanfaatan.
(2) Badan Usaha pemegang Izin Panas Bumi wajib
melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Wilayah Kerjanya.
(3) Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk
Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu atau secara terpisah.
(4) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c untuk pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
