UU
PANAS BUMI
Pasal 18
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Menteri melakukan penawaran Wilayah Kerja secara
lelang.
(2) Ketentuan mengenai tata cara, syarat penawaran,
prosedur, penyiapan dokumen, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
