UU
PANAS BUMI
Pasal 17
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Penetapan Wilayah Kerja oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(2) Menteri melakukan Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3) Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali
kota.
(4) Dalam melakukan Survei Pendahuluan atau Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menugasi pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Survei Pendahuluan
atau Eksplorasi dan tata cara penugasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
