UU
PANAS BUMI
Pasal 16
BAB 3 — PENGUSAHAAN PANAS BUMI
(1) Menteri menetapkan Wilayah Kerja pengusahaan
Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
(2) Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan pada tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat, kawasan perairan, dan/atau Kawasan Hutan.
