Pasal 90
BAB 14 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Dalam rangka meningkatkan Penyelenggaraan
Keantariksaan secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Keantariksaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
memantau dan menjaga ketertiban Penyelenggaraan Keantariksaan;
memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Keantariksaan;
memberikan masukan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan kegiatan Keantariksaan;
menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan Keantariksaan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidaksesuaian prosedur Keantariksaan atau ketidakberfungsian peralatan dan fasilitas Keantariksaan;
melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap peluncuran Wahana Antariksa atau adanya benda jatuh dari Antariksa;
mengutamakan dan mempromosikan budaya Keselamatan Keantariksaan; dan/atau
melaksanakan . . .
- melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Keantariksaan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara
Keantariksaan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan kegiatan Keantariksaan;
