UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 89
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Sumber pendanaan kegiatan Keantariksaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta, dan kerja sama internasional.
BAB 13 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Sumber pendanaan kegiatan Keantariksaan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, hibah, swasta, dan kerja sama internasional.