UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 88
BAB 12 — PELESTARIAN LINGKUNGAN
(1) Untuk menghindari kerusakan lingkungan bumi dari
kontaminasi yang disebabkan oleh Penyelenggaraan Keantariksaan, setiap Penyelenggara Keantariksaan dilarang melanggar baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai baku mutu dan kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII . . .
PENDANAAN
