UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 87
BAB 12 — PELESTARIAN LINGKUNGAN
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BAB 12 — PELESTARIAN LINGKUNGAN
Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib menjaga dan menjamin terpeliharanya pelestarian fungsi lingkungan hidup.