UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 86
BAB 11 — ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS
Dalam rangka mendorong pengembangan Keantariksaan, Penyelenggara Keantariksaan dapat diberi fasilitas oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
