UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 85
BAB 11 — ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS
(1) Aset Keantariksaan yang bukan milik pemerintah
dapat dijadikan objek penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan perjanjian penjaminan wajib mematuhi
ketentuan Bab X dan Bab XV dalam Undang-Undang ini.
(3) Aset Keantariksaan milik pemerintah dilarang untuk
dijadikan objek penjaminan.
Bagian Ketiga Fasilitas
