UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 84
BAB 11 — ASURANSI, PENJAMINAN, DAN FASILITAS
(1) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib
mengasuransikan tanggung jawab Kerugian terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan yang dilakukan.
(2) Ketentuan tentang kewajiban asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Instansi Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai asuransi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ketentuan penggantian Kerugian akibat kecelakaan Penyelenggaraan Keantariksaan oleh Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Kedua Penjaminan
