UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 91
BAB 14 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 dapat dilakukan secara perseorangan,
kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan.
