UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 9
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Untuk pemutakhiran status dan perkembangan kegiatan Keantariksaan dan pemberian rekomendasi bagi kebijakan pengembangannya, Lembaga wajib melaksanakan pengkajian kebijakan Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara periodik setiap tahun.
