UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 8
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Setiap kegiatan Keantariksaan dilarang:
menempatkan, mengorbitkan, atau mengoperasikan senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di Antariksa;
melakukan uji senjata nuklir dan senjata perusak massal lainnya di Antariksa;
menggunakan bulan dan Benda Antariksa alam lainnya untuk tujuan militer atau tujuan lain yang mencelakakan umat manusia;
melakukan kegiatan yang dapat mengancam Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Keantariksaan termasuk keamanan Benda Antariksa, perseorangan, dan kepentingan umum; atau
melakukan . . .
- melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup bumi dan Antariksa serta membahayakan kegiatan Keantariksaan termasuk penghancuran Benda Antariksa.
