UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 7
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Kegiatan Keantariksaan meliputi:
- sains Antariksa;
- penginderaan jauh;
- penguasaan teknologi Keantariksaan;
- peluncuran; dan
- kegiatan komersial Keantariksaan.
(2) Kegiatan Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
- kepentingan nasional;
- Keamanan dan Keselamatan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- sumber daya manusia Keantariksaan yang profesional;
- manfaat, efektivitas, dan efisiensi;
- keandalan sarana dan prasarana Keantariksaan;
- pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan lingkungan Antariksa; dan
- ketentuan peraturan perundang-undangan nasional dan perjanjian internasional yang Indonesia menjadi negara pihak.
