UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
- kegiatan Keantariksaan;
- Penyelenggaraan Keantariksaan;
- pembinaan;
- Bandar Antariksa;
- Keamanan dan Keselamatan;
- penanggulangan benda jatuh Antariksa serta pencarian dan pertolongan antariksawan;
- pendaftaran;
- kerja sama internasional;
- tanggung jawab dan ganti rugi;
- asuransi, penjaminan, dan fasilitas;
- pelestarian lingkungan;
- pendanaan;
- peran serta masyarakat; dan
- sanksi.
BAB II . . .
Bagian Kesatu Umum
