UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini berlaku terhadap:
- semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan di dan/atau dari wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- semua Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilaksanakan untuk dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang terlibat dan/atau berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Keantariksaan; dan
- Asing yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan kegiatan Keantariksaan.
