UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Wahana Antariksa yang diluncurkan untuk
dan/atau atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia berada dalam yurisdiksi dan kontrol Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Setiap orang yang berada dalam sarana dan
prasarana Keantariksaan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia.
