UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Antariksa merupakan wilayah bersama yang dapat
dimanfaatkan bagi kepentingan semua negara.
(2) Antariksa bebas untuk dieksplorasi dan digunakan
oleh semua negara tanpa diskriminasi, berdasarkan asas persamaan, dan sesuai dengan hukum internasional.
