UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini bertujuan:
- mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa dan negara dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
- mengoptimalkan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kesejahteraan rakyat dan produktivitas bangsa;
- menjamin keberlanjutan Penyelenggaraan Keantariksaan untuk kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- memberikan landasan dan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
- mewujudkan Keselamatan dan Keamanan Penyelenggaraan Keantariksaan;
- melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan dalam Penyelenggaraan Keantariksaan;
- mengoptimalkan penerapan perjanjian internasional Keantariksaan demi kepentingan nasional; dan
- mewujudkan Penyelenggaraan Keantariksaan yang menjadi komponen pendukung pertahanan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
