UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 10
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Dalam keadaan damai, kegiatan Keantariksaan
dimaksudkan untuk pencapaian tujuan nasional dan kepentingan nasional.
(2) Dalam hal negara dalam keadaan bahaya dan untuk
tujuan pertahanan dan keamanan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan dapat memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana Penyelenggaraan Keantariksaan Indonesia.
Bagian Kedua Sains Antariksa
