UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 11
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Sains Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan oleh
Lembaga.
(2) Kegiatan sains Antariksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada, penelitian mengenai:
- cuaca Antariksa;
- lingkungan Antariksa; dan
- astrofisika.
(3) Penelitian . . .
(3) Penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dengan menggunakan sarana:
- satelit;
- stasiun Antariksa; dan
- fasilitas observasi di ruas bumi.
(4) Selain menggunakan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), penelitian Antariksa dapat pula dilakukan melalui:
- partisipasi aktif dalam penelitian Keantariksaan internasional; dan/atau
- kerja sama dengan Instansi Pemerintah dan badan hukum lain di luar negeri.
