UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 12
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Dalam hal hasil penelitian Antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersifat sensitif dan/atau berpotensi memberikan dampak luas, Penyelenggara Keantariksaan wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Lembaga.
