UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 13
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Lembaga wajib memberikan informasi khusus
tentang:
- cuaca Antariksa;
- mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa; dan
- peringatan dini.
(2) Selain wajib memberikan informasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga juga wajib memberikan bantuan teknis.
