UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 14
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Informasi khusus tentang:
- cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Instansi
Pemerintah yang menangani komunikasi radio, operasi satelit, dan navigasi berbasis satelit; dan
- mitigasi, antisipasi, dan penanganan bencana akibat cuaca Antariksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf b dan peringatan dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c disampaikan kepada instansi yang berwenang dalam penanggulangan bencana.
Bagian Ketiga Penginderaan Jauh
Paragraf 1 Umum
