UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 15
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- perolehan data;
- pengolahan data;
- penyimpanan dan pendistribusian data; dan
- pemanfaatan data dan diseminasi informasi.
(2) Hasil kegiatan penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- data primer;
- data proses; dan
- analisis informasi.
Paragraf 2 Perolehan Data
