Pasal 16
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui:
- pengoperasian satelit;
- pengoperasian stasiun bumi; dan/atau
- citra satelit.
(2) Lembaga . . .
(2) Lembaga dalam memperoleh data penginderaan jauh
melalui pengoperasian satelit dan pengoperasian stasiun bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib membuat perencanaan, membangun, serta mengoperasikan satelit dan stasiun bumi.
(3) Citra satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat diperoleh dari penyedia data, baik secara komersial maupun nonkomersial.
(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
