UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 17
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
Stasiun bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.