UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 18
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Citra satelit penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- resolusi rendah;
- resolusi menengah; dan
- resolusi tinggi.
(2) Dalam memperoleh data penginderaan jauh:
- resolusi rendah dan menengah dikenai tarif nonkomersial; dan
- resolusi tinggi dikenai tarif komersial.
(3) Pengadaan data penginderaan jauh resolusi tinggi
untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pengolahan Data
