UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 19
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Pengolahan data penginderaan jauh sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dapat meliputi:
- koreksi geometrik;
- koreksi radiometrik;
- klasifikasi; dan
- deteksi parameter geo-bio-fisik.
(2) Pengolahan data penginderaan jauh wajib dilakukan
dengan mengacu pada metode dan kualitas pengolahan data penginderaan jauh yang ditetapkan oleh Lembaga.
Paragraf 4 Penyimpanan dan Pendistribusian Data
