Pasal 20
BAB 2 — KEGIATAN KEANTARIKSAAN
(1) Lembaga wajib menyelenggarakan penyimpanan dan
pendistribusian data melalui bank data penginderaan jauh nasional sebagai simpul jaringan data penginderaan jauh dalam sistem jaringan data spasial nasional.
(2) Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan
pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah Indonesia;
menyediakan data penginderaan jauh dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk seluruh wilayah Indonesia;
menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh;
memberikan supervisi terkait pemanfaatan data penginderaan jauh;
memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pengadaan, pemanfaatan, penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh satelit;
menjadi . . .
- menjadi simpul data penginderaan jauh satelit dalam sistem jaringan data spasial nasional; dan
- menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para pengguna di luar Lembaga.
(3) Untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Lembaga bertugas:
- melakukan pembinaan dan menetapkan standardisasi data dan produk informasi serta metode pengolahan penginderaan jauh nasional;
- melakukan koordinasi kebutuhan pengadaan data penginderaan jauh dengan instansi terkait; dan
- melaksanakan kerja sama dalam pelestarian data penginderaan jauh yang dimiliki oleh Penyelenggara Keantariksaan selain Lembaga.
