UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 82
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Dalam hal terjadi Kerugian yang diderita oleh badan
dan/atau warga negara Indonesia akibat kegiatan Keantariksaan, gugatan dapat diajukan kepada pihak pelaku kegiatan Keantariksaan melalui lembaga peradilan, lembaga arbitrase, dan/atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Pengajuan gugatan dan penyelesaian ganti rugi dapat
difasilitasi oleh Pemerintah.
(3) Pembayaran ganti rugi kepada korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan segera, efektif, dan layak.
