UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 81
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Pengaturan beban tanggung jawab renteng atas Kerugian yang diderita oleh negara atau pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dapat ditentukan oleh Penyelenggara Keantariksaan terkait.
