UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 80
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan:
- dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah hari timbulnya Kerugian; atau
- dalam hal timbul Kerugian, tetapi pihak yang menuntut tidak mengetahui bahwa Kerugian tersebut telah terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pihak yang menuntut:
- mengetahui adanya Kerugian; atau
- akan mengetahui adanya Kerugian.
