UU
KEANTARIKSAAN
Pasal 79
BAB 10 — TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
(1) Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan
mekanisme hukum internasional yang berlaku, baik melalui jalur diplomatik, Komisi Penuntutan, maupun badan peradilan nasional.
(2) Setiap Penyelenggara Keantariksaan wajib mengganti
setiap Kerugian yang timbul akibat Penyelenggaraan Keantariksaan yang dilakukan.
(3) Kerugian sebagai akibat dari kegiatan Keantariksaan
yang dapat dimintakan kompensasinya adalah Kerugian yang bersifat fisik dan langsung, termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan pertolongan dan pembersihan.
